KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI ditetapkan melalui PP No. 8 Tahun 2012 dan terdiri dari 9 jenjang kualifikasi, dari jenjang 1 (operatif dasar) hingga jenjang 9 (setara profesor/doktor di bidang spesialisasinya).

Dalam sistem sertifikasi BNSP, KKNI menjadi rujukan penjenjangan skema kualifikasi sehingga sertifikat kompetensi yang diterbitkan dapat dikaitkan secara langsung dengan level kualifikasi yang diakui secara nasional dan berpotensi diakui secara internasional melalui perjanjian mutual recognition. Perusahaan yang merancang sistem karir berbasis kompetensi dapat menggunakan peta KKNI sebagai kerangka untuk menetapkan persyaratan kompetensi minimum setiap jenjang jabatan, sekaligus menjadi jalur pengakuan yang adil bagi karyawan berpengalaman yang tidak memiliki ijazah formal setara dengan kontribusi aktual mereka di tempat kerja.