Nadzir Wakaf

Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, Nadzir bisa berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum yang harus terdaftar secara resmi di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dalam konteks manajemen masjid, takmir sering kali bertindak sebagai Nadzir yang bertanggung jawab menjaga keutuhan aset masjid serta memastikan manfaat wakaf tersebut sampai kepada jamaah dan lingkungan sekitarnya tanpa mengurangi nilai pokok harta wakaf.

Praktisi hukum masjid menekankan bahwa Nadzir memiliki tanggung jawab perdata dan pidana jika terbukti melakukan kelalaian atau penyalahgunaan aset wakaf. Oleh karena itu, personil takmir yang ditunjuk sebagai Nadzir harus memiliki kapasitas manajerial yang baik. Di lapangan, konsultan sering menyarankan agar Nadzir didaftarkan dalam bentuk organisasi (Takmir yang ber-SK) guna menjamin keberlanjutan pengelolaan meskipun terjadi pergantian individu. Legalitas Nadzir yang terdaftar di BWI juga menjadi syarat saat masjid ingin melakukan kerja sama produktif di atas tanah wakaf, seperti pembangunan unit usaha minimarket atau klinik kesehatan.