Dokumen Elektronik

Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, diterima, atau disimpan dalam bentuk digital dan dapat ditampilkan kembali.

UU ITE mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.

  • Diakui sebagai alat bukti
  • Berkaitan dengan transaksi digital
  • Diatur dalam UU ITE

Bagi perusahaan, pengelolaan arsip elektronik dan email bisnis menjadi penting karena dapat digunakan dalam pembuktian sengketa hukum.