Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (PAPA)

PAPA adalah istilah teknis dalam regulasi K3 Indonesia untuk menyebut kelompok peralatan yang digunakan untuk mengangkat, memindahkan muatan, atau mengangkut orang dan barang. Cakupannya diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020, meliputi forklift, crane, excavator, loader, hingga lift dan eskalator. Peralatan dalam kategori ini memiliki risiko teknis tinggi seperti terguling atau putusnya tali baja (wire rope), sehingga diwajibkan memiliki syarat K3 yang ketat mulai dari tahap desain, manufaktur, pemasangan, hingga pengoperasian.

Bagi pelaku usaha di sektor logistik dan manufaktur, pemahaman kategori PAPA sangat penting untuk menentukan jenis lisensi operator (SIO) yang dibutuhkan. Operator excavator tidak diperbolehkan mengoperasikan forklift tanpa lisensi yang sesuai meskipun keduanya termasuk PAPA. Konsultan K3 sering mengingatkan bahwa setiap alat PAPA wajib memiliki Buku Akte Pengawasan yang diterbitkan oleh Disnaker. Di lapangan, pemeriksaan rutin harian oleh operator menggunakan checklist PAPA adalah standar wajib untuk memastikan seluruh sensor beban dan sistem pengereman berfungsi sebelum operasional dimulai.