Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah serangkaian perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, atau menyembunyikan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPU mencakup tiga tahap klasik: placement (penempatan), layering (pelapisan), dan integration (integrasi).

Penegakan TPPU melibatkan koordinasi antara PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), KPK, Polri, dan Kejaksaan. PPATK menerima Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari Pihak Pelapor (bank, asuransi, notaris, akuntan) dan menganalisis aliran dana mencurigakan. Ancaman pidana TPPU mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Karakteristik khas TPPU adalah dapat diterapkan sebagai dakwaan kumulatif bersama tindak pidana asal (predicate crime) seperti korupsi, narkotika, atau penggelapan pajak. Beban pembuktian bersifat terbalik untuk aset yang diduga hasil kejahatan — terdakwa wajib membuktikan asal-usul sah hartanya. Bagi konsultan hukum bisnis, implementasi program Anti-Money Laundering (AML) dan Know Your Customer (KYC) yang kuat adalah kewajiban kepatuhan hukum yang tidak dapat diabaikan.