Jasa Konsultansi Perorangan

Jasa Konsultansi Perorangan adalah layanan keahlian profesional yang diberikan oleh individu — bukan badan usaha — kepada pengguna jasa pemerintah. Dasar hukumnya sama dengan jasa konsultansi badan usaha (Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021), namun mekanisme kualifikasi berbeda: penyedia perorangan diseleksi berdasarkan Curriculum Vitae, sertifikat kompetensi, dan pengalaman relevan, bukan dokumen legalitas badan usaha.

Untuk bidang konstruksi, konsultan perorangan wajib memiliki SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) yang diterbitkan oleh LSP terlisensi BNSP di bawah koordinasi LPJK Kementerian PUPR. Untuk bidang non-konstruksi, bukti keahlian umumnya berupa sertifikasi profesi nasional/internasional yang relevan dengan lingkup pekerjaan.

Secara praktis, jasa konsultansi perorangan umumnya digunakan untuk paket bernilai kecil hingga menengah atau kebutuhan keahlian sangat spesifik. PPK perlu mencermati bahwa kontrak konsultansi perorangan tidak dapat dialihkan atau disubkontrakkan — konsekuensi hukumnya diatur dalam klausul wanprestasi KUH Perdata Pasal 1338 dan dapat berujung pada pencairan jaminan pelaksanaan.