SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Listrik

SKKNI Ketenagalistrikan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan di sektor listrik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SKKNI menjadi acuan utama bagi LSP dalam menyusun materi uji kompetensi (MUK) dan skema sertifikasi bagi tenaga teknik di seluruh Indonesia.

Penyusunan SKKNI melibatkan kementerian teknis (Kementerian ESDM), asosiasi profesi, pakar akademisi, dan praktisi industri yang dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016. Standar ini dievaluasi secara berkala guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi kelistrikan terkini seperti sistem otomasi grid, energi terbarukan (PLTS/PLTB), dan kendaraan listrik.

Bagi asesi (pemohon sertifikasi), mempelajari unit-unit kompetensi dalam SKKNI adalah persiapan wajib sebelum mengikuti uji kompetensi di LSP. Unit-unit kompetensi ini memberikan gambaran detail mengenai kriteria unjuk kerja yang akan dinilai oleh asesor saat ujian praktik maupun wawancara. Konsultan pelatihan sering menggunakan SKKNI sebagai kurikulum dasar dalam program upgrading SDM guna memastikan output pekerjaan di lapangan memenuhi standar kualitas nasional yang diakui pemerintah.