Pengawasan Terintegrasi

Pengawasan Terintegrasi adalah upaya pemantauan kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan berusaha yang dilakukan secara terpadu antara pemerintah pusat dan daerah melalui sistem OSS. Pengawasan tidak lagi dilakukan secara parsial per kementerian, melainkan berdasarkan profil risiko perusahaan yang tercatat dalam sistem.

Dasar hukumnya adalah Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pengawasan mencakup pemeriksaan laporan (LKPM) dan inspeksi lapangan sesuai jadwal yang ditentukan secara otomatis oleh sistem.

Secara praktis, perusahaan dengan profil kepatuhan yang buruk (misalnya sering terlambat lapor LKPM) akan lebih sering didatangi oleh tim pengawas gabungan. Konsultan menyarankan perusahaan untuk selalu memperbarui data kontak pada akun OSS agar surat pemberitahuan inspeksi lapangan dapat diterima tepat waktu. Kesiapan dokumen teknis di lokasi usaha saat inspeksi akan sangat menentukan apakah perusahaan akan mendapatkan label "Patuh" atau justru mendapatkan rekomendasi pencabutan izin.