Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)

Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertulis atas kompetensi yang dimiliki oleh tenaga teknik untuk menduduki jabatan tertentu di sektor ketenagalistrikan. Sertifikat ini membuktikan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap kerja (attitude) yang dipersyaratkan oleh regulasi pemerintah pusat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021, setiap tenaga teknik yang bekerja pada usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki sertifikat kompetensi yang telah diregistrasi oleh DJK. Sertifikasi ini dibagi ke dalam berbagai jenjang level sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), di mana setiap level menentukan batasan kewenangan dan tanggung jawab teknis personel di lapangan.

Bagi tenaga teknik, memiliki Serkom adalah prasyarat mutlak untuk diangkat sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Tenaga Teknik (TT) di sebuah badan usaha pemegang IUJPTL. Praktisi HR di perusahaan listrik harus memastikan masa berlaku Serkom karyawan tetap aktif di portal SIUJANAS, karena jika sertifikat kadaluarsa, perusahaan dapat kehilangan legalitas SBU-nya secara otomatis di sistem SIUJANG yang terintegrasi.