K3 Ruang Terbatas (Confined Space)

K3 Ruang Terbatas adalah standar keselamatan untuk pekerjaan di dalam ruangan dengan akses terbatas, tidak dirancang untuk tempat kerja berkelanjutan, dan memiliki risiko kekurangan oksigen atau gas beracun. Contohnya meliputi tangki, lubang saluran bawah tanah, silo, atau area dengan ventilasi alami yang sangat buruk.

Prosedur teknisnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.113/DJPPK/IX/2006. Regulasi ini mewajibkan adanya izin kerja (work permit), pengujian atmosfer sebelum masuk, penyediaan blower ventilasi, serta adanya petugas jaga (stand-by person) yang memantau dari luar ruangan secara konstan.

Dalam industri migas dan limbah, kecelakaan di ruang terbatas sering berujung fatalitas ganda akibat upaya penyelamatan tidak terencana. Konsultan K3 mewajibkan penggunaan detektor gas multi-sensor yang terkalibrasi. Praktisi harus memastikan tim penyelamat terlatih dan peralatan evakuasi tersedia di lokasi. Bekerja di ruang terbatas tanpa pengukuran gas berbahaya sebelumnya dianggap sebagai pelanggaran keselamatan kritis yang dapat menghentikan operasional perusahaan secara paksa.