IBPR (Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko)

IBPR atau sering disebut HIRADC adalah proses sistematis untuk mengenali potensi bahaya di tempat kerja, menilai tingkat risikonya, dan menetapkan langkah pengendalian guna meminimalkan peluang kecelakaan. Kewajiban pembuatan IBPR merupakan elemen inti dari perencanaan SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012. Dalam operasional alat berat, IBPR harus mencakup analisis terhadap kondisi medan, interaksi dengan pejalan kaki, bahaya listrik udara, hingga potensi kegagalan mekanis pada unit yang digunakan.

Bagi praktisi HSE, IBPR harus disusun secara kolaboratif antara pengawas lapangan dan operator yang paling memahami kondisi lapangan. Dokumen ini harus ditinjau ulang secara berkala atau setiap kali terjadi perubahan metode kerja dan penambahan unit baru. Konsultan menekankan bahwa IBPR yang lemah adalah akar dari kegagalan sistem keselamatan. Hasil dari IBPR inilah yang kemudian menjadi dasar pembuatan JSA (Job Safety Analysis) dan penentuan jenis APD yang wajib digunakan oleh operator guna menjamin seluruh aktivitas operasional berada dalam batas risiko yang dapat diterima (acceptable risk).