Bona Fide

Bona fide (Latin: dengan itikad baik) adalah prinsip hukum yang mensyaratkan tindakan dilakukan dengan kejujuran, keterbukaan, dan tanpa niat menipu atau merugikan pihak lain. Dalam hukum perdata Indonesia, prinsip ini dikodifikasikan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang mewajibkan pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik. Dalam hukum pidana, bona fide relevan sebagai faktor penghapus atau peringan pertanggungjawaban pidana.

Dalam perkara korupsi kebijakan, argumen bona fide adalah salah satu pembelaan utama: pejabat yang mengambil keputusan berdasarkan informasi terbaik yang tersedia saat itu, mengikuti prosedur yang berlaku, dan tanpa niat memperkaya diri atau pihak lain, berargumen bahwa tindakannya dilakukan dengan itikad baik meskipun hasilnya kemudian merugikan keuangan negara. Ini relevan khususnya dalam dakwaan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.

Untuk membuktikan bona fide, advokat perlu menghadirkan bukti-bukti yang menunjukkan proses pengambilan keputusan yang patut: notulensi rapat, konsultasi dengan tim hukum, kepatuhan terhadap arahan atasan atau regulasi yang berlaku, serta tidak adanya keuntungan pribadi yang diperoleh klien dari keputusan tersebut. Rekam jejak integritas klien sebelum perkara juga dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam persidangan.