Remisi dan Pembebasan Bersyarat
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat tertentu. Berdasarkan PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang telah diubah beberapa kali, remisi diberikan pada hari kemerdekaan (17 Agustus) dan hari besar keagamaan. Syarat: berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimum, dan untuk tindak pidana tertentu (korupsi, narkotika) wajib memenuhi syarat tambahan seperti menjadi justice collaborator.
Pembebasan bersyarat (PB) adalah pembebasan narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana (minimal 9 bulan) dengan syarat berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan predikat memuaskan. Narapidana yang mendapat PB wajib melapor secara berkala kepada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan menjalani bimbingan selama sisa pidananya. Asimilasi adalah proses pembauran narapidana dengan masyarakat yang dapat dimulai setelah menjalani 1/2 masa pidana.
Regulasi terkini melalui PP No. 99 Tahun 2012 memperketat syarat remisi dan PB bagi narapidana kejahatan luar biasa (korupsi, narkotika, terorisme, HAM). Narapidana korupsi hanya mendapat remisi jika berstatus justice collaborator dan bersedia mengembalikan aset hasil korupsi. Advokat pemasyarakatan perlu memantau pemenuhan syarat-syarat ini secara berkala dan mengajukan keberatan secara tertulis apabila hak remisi atau PB klien diabaikan oleh petugas Lapas tanpa alasan yang sah.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..