SBU Jasa Konstruksi (PT PMA)

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal atas klasifikasi dan kualifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi, termasuk bagi perusahaan PMA. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, PT PMA di bidang konstruksi wajib memiliki SBU kualifikasi Besar (B) guna melaksanakan proyek infrastruktur strategis di Indonesia. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang diakreditasi oleh LPJK sebagai jaminan kualitas teknis dan finansial penyedia jasa.

Bagi direksi perusahaan konstruksi asing, perolehan SBU merupakan prasyarat mutlak untuk mendapatkan Sertifikat Standar yang efektif di sistem OSS RBA. Praktisi lapangan harus memastikan tenaga ahli perusahaan memiliki SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) yang valid guna memenuhi persyaratan personil inti dalam SBU. Di lapangan, ketidaksesuaian klasifikasi SBU dengan nilai kontrak paket pekerjaan dapat mengakibatkan diskualifikasi dalam proses tender pemerintah (LPSE). Konsultan menyarankan sinkronisasi data perizinan konstruksi dilakukan secara rutin guna memastikan legalitas perusahaan tetap terjaga saat mengikuti proses lelang proyek skala nasional maupun internasional.