Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan

Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu, menurut bentuk dan cara yang ditetapkan undang-undang (Pasal 1868 KUHPerdata). Pejabat yang berwenang membuat akta autentik antara lain Notaris (berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris), PPAT untuk tanah, dan Pejabat Konsuler untuk akta di luar negeri. Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat sendiri oleh para pihak tanpa keterlibatan pejabat berwenang. Kekuatan pembuktiannya lebih lemah: baru memiliki kekuatan penuh apabila pihak yang menandatanganinya mengakui keabsahannya atau tidak menyangkalnya. Untuk memperkuat akta di bawah tangan, para pihak dapat meminta legalisasi (notaris menyaksikan penandatanganan) atau waarmerking (notaris mendaftarkan akta yang sudah ditandatangani).

Dalam transaksi bisnis bernilai material, penggunaan akta autentik sangat direkomendasikan karena: (1) meminimalkan risiko sengketa interpretasi, (2) mempermudah pembuktian di pengadilan, dan (3) memberikan kepastian tanggal yang tidak dapat disangkal. Notaris juga memiliki kewajiban menyimpan minuta akta (asli) selamanya sebagai arsip negara, sehingga akta dapat direproduksi jika salinan klien hilang.