Eksekusi Putusan

Eksekusi Putusan adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh jaksa sebagai eksekutor negara. Kewenangan ini diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan.

Eksekusi dapat berupa pelaksanaan pidana penjara, pidana denda, perampasan barang bukti, pembayaran uang pengganti, atau tindakan hukum lain sesuai amar putusan pengadilan.

  • Dilaksanakan oleh kejaksaan
  • Hanya dapat dilakukan setelah inkracht
  • Meliputi pidana badan dan pidana tambahan

Dalam praktik bisnis, eksekusi putusan dapat berdampak besar terhadap aset perusahaan, izin usaha, maupun hubungan kontraktual. Oleh karena itu, perusahaan biasanya melakukan mitigasi hukum sebelum putusan mencapai tahap eksekusi.