Barcode LPJK

Barcode LPJK — yang dalam implementasi modernnya berbentuk QR Code dua dimensi — adalah kode identifikasi unik yang dicetak pada setiap sertifikat SBU dan SKK yang diterbitkan oleh LPJK Kementerian PUPR. QR Code ini mengandung data terenkripsi yang menghubungkan dokumen fisik dengan rekaman data digital di sistem SIJK (Sistem Informasi Jasa Konstruksi) LPJK. Setiap QR Code bersifat unik per sertifikat dan tidak dapat direplikasi tanpa akses ke sistem backend LPJK, menjadikannya fitur anti-pemalsuan yang kritis.

Standar penerapan QR Code pada sertifikat jasa konstruksi diperkuat melalui kebijakan digitalisasi yang dijalankan LPJK sejak masa transisi sistem sertifikasi pasca UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. QR Code pada SBU mencantumkan data ringkas badan usaha, nomor SBU, subklasifikasi, dan masa berlaku. QR Code pada SKK mencantumkan nama tenaga kerja, NIK, nomor SKK, jabatan kerja, jenjang KKNI, dan masa berlaku sertifikat yang bersangkutan.

Dalam proses prakualifikasi tender, Pokja Pemilihan berwenang melakukan verifikasi Barcode LPJK pada sertifikat yang dilampirkan peserta. Sertifikat yang QR Code-nya tidak dapat dipindai atau menampilkan data berbeda dari yang tercantum pada dokumen fisik dapat dinyatakan tidak valid dan berpotensi menjadi dasar gugurnya peserta dari proses pemilihan.