Board Seat

Board Seat adalah hak investor untuk menempatkan perwakilannya sebagai anggota Dewan Komisaris (dalam struktur hukum Indonesia) atau Board of Directors (dalam struktur hukum asing) perusahaan portofolio. Hak ini memberikan investor akses langsung ke pengambilan keputusan strategis, pengawasan manajemen, dan akses informasi perusahaan yang lebih komprehensif dibandingkan hak pemegang saham biasa.

Dalam hukum korporasi Indonesia, investor asing yang memperoleh Board Seat menempatkan wakilnya di Dewan Komisaris (bukan Direksi) sesuai sistem dua organ (two-tier board system) yang dianut UU No. 40/2007. Dewan Komisaris berwenang melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi, namun tidak mengelola perusahaan secara langsung — berbeda dari sistem single-tier board yang lazim di Amerika Serikat di mana Board of Directors memiliki kewenangan eksekutif.

Negosiasi jumlah Board Seat mencerminkan keseimbangan kekuasaan dalam tata kelola perusahaan: investor dengan porsi kepemilikan signifikan umumnya mensyaratkan minimal satu kursi, investor lead sering meminta dua kursi, dan terdapat mekanisme observer seat bagi investor yang ingin akses informasi tanpa hak suara penuh. Bagi pendiri, mempertahankan mayoritas Board Seat selama mungkin merupakan strategi kritis untuk mempertahankan kendali atas arah strategis perusahaan.