RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau)
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah proses pengakuan kompetensi seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, non-formal, informal, dan pengalaman kerja sebelumnya tanpa harus mengikuti pelatihan ulang dari awal. RPL diatur dalam Permendikbud No. 73 Tahun 2013 untuk konteks pendidikan tinggi dan diadopsi dalam sistem BNSP sebagai jalur sertifikasi bagi tenaga kerja berpengalaman yang belum memiliki sertifikat formal. Melalui RPL, seseorang dengan pengalaman kerja bertahun-tahun dapat diakui kompetensinya berdasarkan bukti portofolio dan demonstrasi kerja nyata.
RPL adalah jalur sertifikasi yang sangat relevan bagi Indonesia, mengingat masih banyak tenaga kerja terampil yang kompetensinya terbentuk melalui pengalaman dan pelatihan informal, bukan dari jalur pendidikan formal. Konsultan yang mendampingi program sertifikasi massal di perusahaan perlu mengidentifikasi karyawan senior yang memenuhi syarat RPL karena jalur ini lebih efisien dari sisi waktu dibandingkan mengikuti seluruh rangkaian pelatihan. Kunci keberhasilan RPL adalah kemampuan asesi menyusun portofolio yang mengorganisasikan bukti pengalaman secara sistematis sesuai unit kompetensi yang ditarget.