Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Dalam sistem peradilan Indonesia, JPU dari Kejaksaan menangani perkara pidana umum, sementara JPU dari KPK menangani perkara tindak pidana korupsi yang disidik KPK. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 6 KUHAP jo. UU Kejaksaan.

JPU KPK memiliki kewenangan lebih luas dibanding JPU Kejaksaan biasa, termasuk mengajukan kasasi atas putusan bebas dalam perkara korupsi (hal yang tidak bisa dilakukan JPU Kejaksaan dalam perkara pidana umum). JPU juga dapat mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, pencabutan hak tertentu, dan perampasan barang bukti/aset yang terkait tindak pidana.

Advokat perlu memahami strategi JPU dalam menyusun tuntutan (requisitoir). Jika tuntutan tidak relevan dengan fakta persidangan atau dakwaan, advokat dapat memanfaatkan hal ini dalam pleidoi (pledoi). Waktu pengajuan pledoi adalah 14 hari sejak requisitoir dibacakan, dan kelalaian mengajukannya tepat waktu dapat merugikan kepentingan terdakwa.