Vendor

Vendor — dari bahasa Latin vendere (menjual), diserap melalui bahasa Inggris — dalam konteks pengadaan pemerintah Indonesia merujuk pada penyedia barang/jasa yang terdaftar dan berpartisipasi dalam sistem pengadaan. Istilah ini digunakan secara umum dalam Vendor Management System (VMS) atau SIKaP LKPP sebagai padanan dari istilah resmi penyedia yang digunakan dalam regulasi Perpres pengadaan.

Dalam praktik korporasi dan pengadaan swasta, vendor mencakup seluruh rantai pemasok — mulai dari produsen, distributor, hingga subkontraktor. Namun dalam terminologi Perpres No. 16/2018, istilah yang dipakai secara formal adalah Penyedia, yang didefinisikan sebagai pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

Registrasi vendor dalam SIKaP LKPP merupakan prasyarat mengikuti Tender Cepat dan menjadi basis data kinerja yang dapat diakses seluruh instansi pemerintah. Data vendor yang tidak diperbarui secara berkala — termasuk masa berlaku perizinan dan sertifikasi — berisiko menyebabkan sistem secara otomatis menolak keikutsertaan dalam proses pemilihan yang mensyaratkan validasi data SIKaP secara real-time.