Standar Menu Gizi Seimbang

Standar Menu Gizi Seimbang adalah pedoman teknis penyusunan komposisi makanan harian yang mencakup karbohidrat, protein (hewani dan nabati), lemak, vitamin, serta mineral dalam jumlah yang sesuai kebutuhan usia. Pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang. Badan Gizi Nasional menggunakan standar ini untuk menentukan paket makanan pada program MBG agar efektif mencegah stunting dan meningkatkan kecerdasan kognitif siswa.

Bagi penyedia jasa boga, pemenuhan standar ini bersifat mandatori dan dipantau melalui audit berkala oleh tenaga ahli gizi. Konteks praktisnya mencakup perhitungan kalori dan gramasi setiap komponen makanan yang disajikan dalam kemasan ramah lingkungan. Pelaku usaha wajib mendokumentasikan asal-usul bahan baku dan proses pengolahan untuk memastikan nilai gizi tidak hilang (nutrient loss) selama distribusi. Kegagalan memenuhi standar menu dapat berakibat pada pemutusan kontrak kemitraan oleh Badan Gizi Nasional.