Pemalsuan Sertifikat Konstruksi

Pemalsuan Sertifikat Konstruksi adalah tindakan membuat, menggunakan, atau mengedarkan dokumen SBU atau SKK yang tidak diterbitkan melalui proses resmi LPJK atau yang telah dimanipulasi dari dokumen asli untuk tujuan memenuhi persyaratan pengadaan secara tidak sah. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius, dapat dijerat dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 92–98 serta ketentuan pidana umum dalam KUHP terkait pemalsuan dokumen. Jakontrust adalah alat deteksi dini yang paling efektif untuk mengidentifikasi dokumen palsu — sertifikat yang tidak terdaftar di SIJK tidak akan menghasilkan data valid saat di-scan.

Pola pemalsuan yang umum ditemukan di lapangan mencakup: penggunaan SBU atau SKK yang sudah kedaluwarsa dengan tanggal yang diubah, pencantuman QR Code dari sertifikat lain yang masih aktif pada dokumen berbeda, serta penggunaan sertifikat dari lembaga yang tidak memiliki lisensi LPJK dan tidak terdaftar di SIJK. Tipe terakhir adalah yang paling sulit dideteksi tanpa verifikasi Jakontrust karena dokumen fisiknya bisa tampak sangat meyakinkan secara visual.

Konsekuensi bagi peserta tender yang terbukti menggunakan sertifikat palsu meliputi: gugur dari proses pemilihan, masuk daftar hitam (blacklist) sesuai ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018, pembatalan kontrak yang sudah ditandatangani, serta tuntutan pidana dan perdata.