Concursus dan Recidive
Concursus (perbarengan tindak pidana) adalah situasi di mana satu orang melakukan beberapa tindak pidana yang belum diputus pengadilan dan akan diadili sekaligus. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tiga bentuk concursus: (1) concursus idealis — satu perbuatan melanggar beberapa ketentuan pidana; (2) concursus realis — beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana; dan (3) perbuatan berlanjut — beberapa perbuatan yang merupakan satu keputusan kehendak yang berkaitan.
Recidive (residivis) adalah kondisi di mana seseorang melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah dipidana dan menjalani sebagian atau seluruh pidananya. KUHP Baru mengakui recidive sebagai alasan pemberatan pidana. Syarat recidive umumnya meliputi: jenis kejahatan yang sama atau sejenis, dan tindak pidana baru dilakukan dalam kurun waktu tertentu setelah selesai menjalani pidana sebelumnya.
Dalam praktik penuntutan, pemahaman concursus menentukan sistem pemidanaan yang diterapkan: sistem absorpsi (pidana terberat diserap), sistem kumulasi (seluruh pidana dijumlahkan), atau sistem kombinasi (modifikasi kedua sistem). Bagi advokat, strategi pembelaan dalam perkara concursus mencakup pemisahan dakwaan dan argumentasi bahwa perbuatan-perbuatan yang didakwakan merupakan satu kesatuan perbuatan yang seharusnya hanya dikenai satu ancaman pidana.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..