Food Fortification Monitoring (Monitoring Fortifikasi)

Food Fortification Monitoring adalah pengawasan berkelanjutan terhadap kandungan zat gizi tambahan pada bahan pangan pokok yang disuplai ke program MBG untuk memastikan kadarnya sesuai standar kesehatan. Pengawasan ini dikoordinasikan oleh Badan Gizi Nasional bekerjasama dengan laboratorium kesehatan daerah dan BPOM. Dasar hukumnya mengacu pada standar nasional (SNI) wajib untuk komoditas tertentu seperti garam, tepung terigu, dan minyak goreng.

Bagi produsen bahan pangan, monitoring ini dilakukan melalui pengambilan sampel secara acak di gudang penyimpanan SPPG. Konsultan teknis harus memastikan bahwa proses penyimpanan tidak merusak kandungan mikronutrien sensitif (seperti vitamin A atau yodium). Di lapangan, hasil pemantauan digunakan untuk mengevaluasi efektivitas intervensi gizi terhadap kelompok sasaran. Vendor yang konsisten menjaga kadar fortifikasi akan mendapatkan reputasi positif dalam sistem peringkat pemasok BGN, yang berpengaruh pada keberlanjutan kontrak kerja sama.