IPP (Independent Power Producer) - Pengembang Listrik Swasta

IPP adalah perusahaan swasta yang membangun, memiliki, dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik untuk menjual energi listriknya kepada PT PLN (Persero) atau konsumen akhir melalui kontrak jangka panjang (Power Purchase Agreement). IPP merupakan aktor utama dalam penyediaan pasokan listrik nasional guna memenuhi kebutuhan beban yang terus tumbuh.

Operasional IPP wajib didasarkan pada IUPTLU (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum). Dalam membangun pembangkit, IPP wajib menunjuk kontraktor yang memiliki SBUJPTL klasifikasi pembangunan pembangkit. IPP juga bertanggung jawab memastikan seluruh instalasi pembangkitnya memiliki SLO sebelum dioperasikan secara komersial sesuai mandat UU Ketenagalistrikan.

Bagi pelaku jasa penunjang, IPP adalah klien strategis. Proyek IPP biasanya mensyaratkan standar kualifikasi kontraktor yang sangat tinggi (Kualifikasi Besar). Konsultan hukum sering dilibatkan dalam penyusunan kontrak EPC (Engineering, Procurement, and Construction) antara IPP dan kontraktor guna memastikan seluruh aspek perizinan kelistrikan, termasuk koordinasi dengan DJK ESDM terkait kelaikan teknis, terpenuhi sesuai jadwal proyek.