Somasi (Legal Notice)

Somasi adalah teguran resmi secara tertulis dari pihak kreditur kepada debitur agar segera memenuhi kewajiban hukumnya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan undang-undang dalam jangka waktu tertentu. Merujuk pada Pasal 1238 KUHPerdata, somasi merupakan prasyarat formal sebelum seseorang dapat dinyatakan lalai (wanprestasi) dan dituntut di muka pengadilan. Somasi biasanya berisi pernyataan dasar hukum, rincian kewajiban yang dilanggar, serta peringatan mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan diambil jika teguran tersebut diabaikan.

Dalam praktik advokat bisnis, somasi sering digunakan sebagai instrumen tekanan psikologis untuk menyelesaikan sengketa utang-piutang tanpa harus menempuh jalur pengadilan yang mahal. Pengacara bisnis harus menyusun somasi dengan bahasa yang tegas namun tidak bersifat mengancam di luar jalur hukum guna menghindari tuduhan PMH balik. Di lapangan, tanggapan terhadap somasi seringkali menjadi titik awal negosiasi damai (settlement). Praktisi hukum menyarankan perusahaan untuk tidak mengabaikan somasi yang diterima, karena bukti penerimaan somasi akan menjadi alat bukti krusial di persidangan untuk menunjukkan adanya itikad buruk debitur dalam melaksanakan kontrak bisnis.