Kontrak Konstruksi

Kontrak Konstruksi adalah perjanjian antara pengguna jasa dan penyedia jasa yang mengatur hak dan kewajiban dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Dasar hukum mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017 dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam praktik, kontrak menjadi dokumen utama yang mengatur lingkup pekerjaan, nilai proyek, waktu pelaksanaan, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.