Mens Rea dan Actus Reus
Mens rea adalah unsur niat jahat atau kesalahan mental (sikap batin) pelaku yang menjadi syarat pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Indonesia. Konsep ini diwujudkan melalui dua bentuk: dolus (kesengajaan) dan culpa (kelalaian/kealpaan). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, doktrin kesalahan (schuld) tetap menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana: tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
Actus reus adalah unsur perbuatan lahiriah (tindakan atau kelalaian bertindak) yang merupakan elemen objektif tindak pidana. Pembuktian pidana mensyaratkan terpenuhinya kedua unsur secara bersamaan: actus reus membuktikan apa yang dilakukan, mens rea membuktikan dengan niat apa perbuatan itu dilakukan. Dalam perkara pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), misalnya, jaksa harus membuktikan adanya perbuatan menghilangkan nyawa sekaligus niat yang direncanakan terlebih dahulu.
Dalam praktik pembelaan pidana, advokat sering menyerang elemen mens rea — membuktikan bahwa klien tidak memiliki niat jahat atau bertindak dalam kekhilafan — sebagai strategi memperoleh putusan bebas atau keringanan pidana. Perkembangan terbaru dalam tindak pidana korporasi memperluas mens rea kepada korporasi melalui teori vicarious liability dan identification doctrine, sebagaimana diatur dalam KUHP Baru dan PERMA No. 13 Tahun 2016.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..