IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa konstruksi. Pasca implementasi OSS (Online Single Submission) melalui UU Cipta Kerja, IUJK kini terintegrasi dengan sistem NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai izin usaha berbasis risiko.

Regulasi IUJK mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021. Badan usaha konstruksi tergolong dalam risiko menengah tinggi sehingga tetap memerlukan verifikasi teknis, termasuk kepemilikan SBU yang valid sebelum IUJK efektif berlaku penuh.

Di lapangan, IUJK (dalam format NIB + SBU) merupakan dokumen administratif utama yang wajib dilampirkan dalam dokumen kualifikasi tender. Panitia pengadaan akan mengecek kevalidan NIB melalui sistem OSS dan kesesuaian SBU dengan lingkup pekerjaan. Perusahaan yang belum mengintegrasikan SBU ke dalam sistem OSS berisiko dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif meskipun SBU-nya masih aktif.