Beneficial Ownership (BO)

Beneficial Ownership (BO) atau Penerima Manfaat adalah orang perseorangan yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan dan/atau yang mengendalikan korporasi secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, setiap korporasi di Indonesia wajib melaporkan identitas BO kepada Kemenkumham. Hal ini bertujuan untuk transparansi kepemilikan guna mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di lingkungan bisnis.

Bagi notaris dan praktisi hukum korporasi, pelaporan BO merupakan prasyarat mutlak sebelum sistem SABH dapat menerbitkan SK pengesahan akta pendirian atau akta perubahan. Investor harus jujur dalam mengungkapkan siapa pengendali akhir di balik struktur holding perusahaan. Di lapangan, ketidaksinkronan data BO dapat menghambat proses verifikasi rekening bank perusahaan atau pengurusan perizinan di OSS RBA. Pelaku usaha wajib memperbarui data BO secara berkala jika terjadi perubahan pengendali guna menjaga status kepatuhan (compliance) perusahaan di database nasional administrasi hukum umum.