Building Information Modelling (BIM)

Building Information Modelling (BIM) adalah metodologi kerja berbasis kolaborasi yang mengintegrasikan informasi digital ke dalam model 3D sepanjang siklus hidup bangunan. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 9 Tahun 2021, penerapan BIM bersifat wajib untuk pembangunan bangunan gedung negara dengan kriteria kompleksitas tertentu. Metodologi ini bukan sekadar pemodelan visual, melainkan manajemen data yang mencakup dimensi biaya (4D), penjadwalan (5D), hingga operasional pemeliharaan (7D).

Implementasi di Indonesia diawasi oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi guna memastikan efisiensi material dan ketepatan waktu proyek. Dalam praktik lapangan, konsultan diwajibkan menyusun BIM Execution Plan (BEP) sebagai panduan teknis koordinasi antar-disiplin. Penggunaan BIM secara efektif dapat mereduksi rework akibat konflik desain yang sering ditemukan pada metode konvensional, sekaligus mempermudah proses audit teknis oleh instansi terkait.