Klasifikasi Bidang Usaha Konstruksi

Klasifikasi Bidang Usaha Konstruksi adalah pengelompokan jenis pekerjaan konstruksi berdasarkan kesamaan kompetensi, risiko, teknologi, dan metode kerja. Klasifikasi utama mencakup: Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Elektrikal, serta Jasa Pelaksanaan Spesialis.

Sistem klasifikasi saat ini mengikuti Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 yang mengadopsi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) berbasis sistem OSS. Setiap badan usaha dapat memiliki lebih dari satu klasifikasi sesuai kemampuan teknisnya, namun harus didukung oleh tenaga ahli ber-SKK yang sesuai dengan sub-klasifikasi terkait.

Dalam praktik pengadaan, Pokja Pemilihan akan mencocokkan sub-klasifikasi SBU peserta tender dengan lingkup pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pemilihan. Ketidaksesuaian sub-klasifikasi—misalnya perusahaan ber-SBU Bangunan Gedung mengikuti tender jembatan (Sipil)—menjadi alasan gugur yang sering terjadi. Konsultan tender wajib memeriksa kesesuaian ini sebelum mengajukan dokumen penawaran.