Perjanjian Build-Operate-Transfer (BOT) dan PPP

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public-Private Partnership (PPP) adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanan publik berdasarkan perjanjian pembagian risiko. Dasar hukumnya adalah PP No. 17 Tahun 2024 tentang KPBU yang menyempurnakan PP No. 18 Tahun 2020 dan Perpres No. 38 Tahun 2015. Skema KPBU mencakup: BOT (Build-Operate-Transfer), BTO (Build-Transfer-Operate), BOO (Build-Own-Operate), dan skema lainnya.

Proyek KPBU dapat didukung melalui instrumen penjaminan pemerintah yang disediakan oleh PT PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia) dan dukungan pemerintah (viability gap fund) melalui Kementerian Keuangan. Tahapan proyek KPBU meliputi: perencanaan, penyiapan (studi kelayakan, kajian lingkungan, analisis risiko), transaksi (pelelangan, penandatanganan PJPK), dan manajemen pelaksanaan. Perjanjian KPBU (PJPK — Perjanjian KPBU) adalah kontrak induk yang mengatur seluruh hak dan kewajiban para pihak selama masa konsesi.

Dalam praktik hukum infrastruktur, konsultan hukum proyek KPBU harus menguasai: struktur project finance dengan limited recourse kepada Special Purpose Vehicle (SPV), mekanisme direct agreement antara pemberi pinjaman dengan PJPK untuk melindungi kreditur, klausul force majeure dan change in law yang komprehensif, serta mekanisme kompensasi penghentian konsesi lebih awal. Keberhasilan financial close proyek KPBU sangat bergantung pada bankabilitas PJPK yang dinilai oleh lembaga keuangan pemberi pinjaman.