Liquidated Damages

Liquidated Damages (LD) — dari bahasa Latin liquidare (menjernihkan, menetapkan secara pasti) melalui bahasa Inggris — adalah nilai ganti rugi yang telah ditetapkan secara pasti dalam kontrak sebagai kompensasi atas keterlambatan atau pelanggaran kontrak tertentu, tanpa perlu membuktikan kerugian aktual. Dalam sistem pengadaan pemerintah Indonesia, padanan LD adalah denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam klausul kontrak standar LKPP.

Berdasarkan ketentuan klausul kontrak LKPP, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, dengan nilai maksimum 5% dari nilai kontrak. Penetapan nilai ini bersifat pre-agreed — PPK tidak perlu membuktikan besarnya kerugian aktual yang diderita akibat keterlambatan.

Perbedaan Liquidated Damages dari penalty dalam hukum Inggris: LD harus merupakan estimasi tulus atas kerugian yang mungkin timbul (genuine pre-estimate of loss), bukan hukuman yang tidak proporsional. Dalam hukum Indonesia, perbedaan ini kurang tajam karena KUH Perdata Pasal 1249 memungkinkan hakim untuk mengurangi nilai ganti rugi yang dianggap tidak proporsional — prinsip ini juga diterapkan dalam arbitrase BANI apabila kontraktor mempermasalahkan kewajaran nilai denda yang dikenakan.