Ruang Lingkup Lisensi LSP
Ruang Lingkup Lisensi LSP adalah batasan resmi yang ditetapkan BNSP dalam dokumen lisensi yang menentukan skema sertifikasi mana saja yang diizinkan untuk diselenggarakan oleh LSP tersebut. LSP hanya boleh melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat pada skema yang tercantum dalam ruang lingkup lisensinya—penyelenggaraan sertifikasi di luar ruang lingkup yang disetujui BNSP adalah pelanggaran yang dapat mengakibatkan pembekuan atau pencabutan lisensi. Penambahan skema baru ke dalam ruang lingkup lisensi memerlukan pengajuan permohonan dan persetujuan terpisah dari BNSP.
Bagi perusahaan yang menggunakan jasa sertifikasi LSP, verifikasi ruang lingkup lisensi adalah langkah due diligence yang sering terlewatkan. LSP yang menawarkan sertifikasi untuk skema yang tidak tercantum dalam ruang lingkup lisensinya sedang beroperasi secara ilegal, dan sertifikat yang diterbitkan tidak memiliki legalitas. Konsultan perlu memeriksa tidak hanya apakah LSP memiliki lisensi, tetapi apakah skema yang dibutuhkan klien memang tercantum dalam ruang lingkup lisensi yang aktif dari LSP yang dipilih.