Ex Nunc dan Ex Tunc
Ex nunc (Latin: mulai sekarang) dan ex tunc (Latin: mulai dari dulu) adalah dua istilah yang menggambarkan kapan suatu keputusan hukum mulai berlaku. Keputusan ex nunc berlaku sejak saat ditetapkan dan tidak memiliki efek retroaktif, sedangkan keputusan ex tunc berlaku mundur sejak peristiwa yang menjadi dasarnya, seolah-olah keputusan tersebut sudah ada sejak semula.
Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi, secara prinsip putusan MK yang menyatakan suatu norma inkonstitusional berlaku ex nunc (sejak putusan dibacakan), kecuali MK secara eksplisit menyatakan lain dalam amar putusan. Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah berlaku ex tunc, artinya status tersangka dianggap tidak pernah sah sejak awal penetapannya, sehingga seluruh tindakan penyidikan yang didasarkan pada penetapan tersangka yang tidak sah tersebut ikut terpengaruh.
Advokat yang berhasil memenangkan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya harus segera mengajukan permohonan agar segala tindakan penyidikan yang telah dilakukan (pemblokiran rekening, penyitaan aset, pencegahan keluar negeri) dinyatakan tidak berlaku dan pemulihan hak klien dilakukan secepatnya. Konsep ex tunc memberikan dasar hukum yang kuat untuk permohonan pemulihan hak-hak yang telah terlanggar selama penyidikan yang tidak sah tersebut berlangsung.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..