Pembekuan dan Pencabutan Lisensi LSP

Pembekuan Lisensi LSP adalah tindakan sementara yang diambil BNSP ketika LSP terbukti melanggar ketentuan operasional, dengan konsekuensi LSP tidak dapat melaksanakan kegiatan sertifikasi baru hingga perbaikan dipenuhi. Jika LSP tidak memperbaiki temuan dalam batas waktu yang ditetapkan, BNSP dapat melanjutkan ke Pencabutan Lisensi yang bersifat permanen. Pelanggaran yang dapat memicu pembekuan antara lain: asesmen yang tidak sesuai prosedur, penerbitan sertifikat tanpa uji kompetensi yang valid, TUK yang tidak memenuhi syarat, atau asesor yang tidak memiliki kompetensi yang relevan.

Bagi perusahaan yang sedang dalam proses sertifikasi dengan LSP yang lisensinya tiba-tiba dibekukan, kondisi ini menimbulkan masalah serius karena proses yang sedang berjalan menjadi tidak dapat diselesaikan secara legal. Konsultan perlu memonitor status lisensi LSP yang digunakan klien secara periodik, terutama menjelang deadline tender atau persyaratan regulasi yang mengikat. Sebagai langkah mitigasi, selalu lebih baik memilih LSP yang rekam jejaknya dalam surveillance BNSP bersih dan tidak pernah mengalami catatan pelanggaran.