Piercing the Corporate Veil

Piercing the corporate veil (tembus tabir korporasi) adalah doktrin hukum yang memungkinkan pengadilan mengabaikan pemisahan kepribadian hukum antara perseroan dan pemegang saham/direksinya, sehingga tanggung jawab pribadi dapat dijatuhkan kepada individu di balik korporasi. Doktrin ini diatur secara implisit dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT yang menetapkan kondisi-kondisi di mana pemegang saham dapat bertanggung jawab secara pribadi.

Kondisi yang memungkinkan piercing the corporate veil meliputi: (1) persyaratan PT sebagai badan hukum tidak terpenuhi; (2) pemegang saham secara langsung atau tidak langsung menggunakan PT untuk kepentingan pribadi; (3) pemegang saham terlibat dalam PMH yang dilakukan PT; (4) pemegang saham menggunakan kekayaan PT sehingga PT tidak dapat membayar utang; atau (5) terjadi pencampuran aset pribadi dengan aset korporasi. Dalam perkara kepailitan, MA semakin sering menerapkan doktrin ini.

Bagi konsultan hukum korporat, pencegahan piercing the corporate veil dilakukan melalui: pemeliharaan tata kelola korporasi yang ketat (corporate governance), pemisahan rekening dan aset yang tegas, penyelenggaraan RUPS secara tertib, pendokumentasian keputusan direksi dalam risalah rapat, dan menghindari transaksi afiliasi yang tidak arm's length. Ultra vires — tindakan direksi melampaui anggaran dasar — juga dapat memicu tanggung jawab pribadi direksi kepada perseroan dan pihak ketiga.