PAA (Pesawat Angkat dan Angkut)

Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) adalah istilah teknis regulatif yang merujuk pada semua jenis peralatan yang digunakan untuk mengangkat, menurunkan, dan memindahkan barang maupun orang secara mekanis. Kategori ini mencakup crane (overhead crane, mobile crane, tower crane), forklift, excavator, bulldozer, wheel loader, gondola, dan conveyor. Regulasi teknisnya diatur secara komprehensif dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut.

Permenaker No. 8/2020 mewajibkan setiap pengurus atau pengusaha untuk menerapkan syarat K3 PAA secara menyeluruh, mencakup: spesifikasi teknis alat sesuai standar, pemeliharaan berkala, prosedur pemakaian aman, riksa uji periodik untuk SIA, serta memastikan operator memiliki SIO yang sesuai dengan jenis dan kapasitas alat. Klasifikasi operator PAA dibagi ke dalam beberapa kelas berdasarkan kompleksitas dan risiko operasional alat.

Di lapangan konstruksi dan pertambangan, PAA merupakan sumber risiko kecelakaan kerja fatal yang paling tinggi. Praktisi K3 perlu memastikan tiga dokumen selalu valid sebelum PAA diizinkan beroperasi: SIO operator, SIA alat, dan SOP operasi aman yang telah disosialisasikan. Absennya salah satu dari ketiganya merupakan temuan kritis dalam audit K3 maupun pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.