Riksa Uji Berkala (Periodic Inspection)

Riksa Uji Berkala adalah pemeriksaan dan pengujian teknis rutin yang dilakukan setelah riksa uji pertama guna memantau kelaikan alat selama masa pakainya. Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020, frekuensi riksa uji berkala untuk pesawat angkat dan angkut biasanya dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali. Proses ini mencakup pemeriksaan keausan komponen, pengujian fungsi sistem hidrolik, serta load test ulang guna memastikan tidak ada penurunan standar keselamatan akibat penggunaan harian yang berat di lingkungan industri atau proyek konstruksi.

Bagi praktisi logistik dan pemeliharaan, menjadwalkan riksa uji berkala minimal satu bulan sebelum masa berlaku SIA habis adalah strategi krusial guna menghindari downtime unit. Konsultan menekankan bahwa riksa uji berkala adalah momen audit teknis independen yang membantu perusahaan menemukan kerusakan tersembunyi yang mungkin terlewat oleh mekanik internal. Kelalaian dalam menjalankan riksa uji berkala dapat berakibat pada sanksi administratif dari pemerintah dan berisiko menggugurkan pertanggungan klaim asuransi jika terjadi kecelakaan unit. Dokumentasi hasil riksa uji berkala wajib disimpan secara sistematis di dalam Buku Akte Pengawasan sebagai bagian dari pemenuhan standar manajemen aset dan kepatuhan norma K3 di Indonesia secara menyeluruh.