Kepailitan Korporasi dan Tanggung Jawab Direksi
Dalam konteks kepailitan korporasi, tanggung jawab direksi dapat melampaui batas tanggung jawab terbatas PT apabila terbukti adanya kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan perseroan tidak mampu membayar utang. Berdasarkan Pasal 104 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, anggota direksi yang salah atau lalai mengelola perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yang dialami perseroan.
Dalam proses kepailitan, kurator berwenang melakukan actio pauliana — pembatalan perbuatan hukum debitur yang merugikan kreditur sebelum pernyataan pailit, berdasarkan Pasal 41-47 UU No. 37 Tahun 2004. Actio pauliana dapat membatalkan transaksi pengalihan aset yang dilakukan dengan itikad buruk dalam periode 1 tahun sebelum putusan pailit. Ini menjadi instrumen penting mengamankan boedel pailit dari tindakan manipulatif debitur.
Bagi konsultan hukum korporat, pencegahan risiko kepailitan mencakup restrukturisasi utang preventif melalui PKPU, pemantauan rasio likuiditas secara berkala, dan pembatasan transaksi afiliasi yang tidak wajar yang dapat dikualifikasikan sebagai fraud terhadap kreditur. Direksi yang terbukti melakukan pengosongan aset perusahaan (asset stripping) menjelang kepailitan dapat menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 398-399 KUHP tentang kejahatan dalam kepailitan.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..