Penasihat Hukum

Penasihat hukum adalah istilah dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) yang merujuk pada orang yang memenuhi syarat memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa selama proses peradilan pidana berlangsung. Berdasarkan Pasal 54 KUHAP, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan dari penasihat hukum sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan. Istilah ini dalam praktik modern identik dengan advokat sebagaimana diatur UU No. 18 Tahun 2003.

Kewajiban menyediakan penasihat hukum oleh negara diatur dalam Pasal 56 KUHAP: apabila terdakwa diancam pidana mati atau pidana penjara 15 tahun ke atas, atau bagi yang tidak mampu yang diancam pidana 5 tahun ke atas, pejabat berwenang wajib menunjuk penasihat hukum. Penunjukan ini dapat dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diakreditasi berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam praktik lapangan, ketidakhadiran penasihat hukum dalam pemeriksaan perkara yang disyaratkan Pasal 56 mengakibatkan BAP batal demi hukum berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung. Advokat yang bertindak sebagai penasihat hukum wajib hadir secara aktif — bukan sekadar formalitas — untuk mengawasi jalannya pemeriksaan, mencegah penyiksaan, dan memastikan keterangan klien dicatat secara akurat dalam berita acara pemeriksaan.