SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

SIUJK secara terminologi lama merupakan izin operasional bagi perusahaan kontraktor, namun dalam sistem OSS RBA saat ini, legalitas konstruksi berganti menjadi NIB dan Sertifikat Standar yang didukung oleh SBU (Sertifikat Badan Usaha). Dasar hukum terbaru merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021. Perusahaan konstruksi wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang terakreditasi dan memiliki tenaga ahli bersertifikat (SKK) guna mendapatkan validasi kualifikasi usaha.

Bagi praktisi konstruksi residensial maupun infrastruktur, memiliki SBU yang tervalidasi oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) merupakan syarat mutlak untuk memenangkan tender. Di lapangan, kualifikasi SBU (Kecil, Menengah, Besar) menentukan batas nilai paket pekerjaan yang boleh diambil. Konsultan perizinan menekankan bahwa proses perpanjangan SBU harus dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis karena integrasi data antara sistem asosiasi, LPJK, dan OSS sering mengalami kendala teknis. Ketiadaan legalitas konstruksi yang valid mengakibatkan perusahaan tidak dapat menginput penawaran pada sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik (LPSE).