KSO (Kerjasama Operasi) Konstruksi

Kerjasama Operasi (KSO) atau Joint Operation adalah penggabungan sementara dua atau lebih badan usaha jasa konstruksi untuk melaksanakan satu paket pekerjaan tertentu secara kolektif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Jasa Konstruksi, KSO bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan finansial guna menangani proyek yang melebihi kapasitas masing-masing anggota secara mandiri. Dalam skema KSO, persyaratan SBU dan kualifikasi KD biasanya dihitung berdasarkan akumulasi atau ketentuan spesifik yang diatur dalam dokumen pemilihan tender kementerian terkait.

Dalam praktik bisnis konstruksi, KSO sering digunakan oleh kontraktor menengah untuk bermitra dengan kontraktor besar guna memenuhi syarat pengalaman proyek infrastruktur strategis. Praktisi legal wajib menyusun perjanjian KSO yang detail mengenai pembagian tanggung jawab (porsi modal), pembagian keuntungan, serta penunjukan Lead Firm sebagai koordinator administrasi. Konsultan perizinan mengingatkan bahwa setiap anggota KSO tetap harus memiliki SBU yang aktif dan subklasifikasi yang relevan dengan bagian pekerjaan yang ditanganinya. Di database online, rekam jejak proyek hasil KSO akan dicatat secara proporsional bagi masing-masing anggota sebagai dasar perhitungan Nilai Kemampuan Dasar (KD) di masa depan guna mendukung pertumbuhan skalabilitas bisnis jasa konstruksi nasional secara berkelanjutan.