PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Non-Konstruksi

PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal domestik. Pelaku PMDN dapat berbentuk perorangan, CV, maupun PT lokal. Berbeda dengan PMA, persyaratan modal minimal untuk PMDN di sektor perdagangan atau jasa konsultansi non-konstruksi jauh lebih fleksibel dan disesuaikan dengan skala usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM) sesuai regulasi BKPM terbaru.

Bagi pengusaha lokal, status PMDN memberikan keuntungan dalam prioritas pengadaan barang dan jasa pemerintah (e-katalog) melalui skema preferensi harga produk dalam negeri. Praktisi menyarankan agar pelaku PMDN tetap memperhatikan aspek kepatuhan lingkungan dan pelaporan LKPM meskipun skala usahanya masih kecil. Perusahaan PMDN yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik di sistem OSS akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan perbankan nasional. Selain itu, status PMDN memungkinkan pelaku usaha untuk masuk ke hampir seluruh kode KBLI di Indonesia tanpa batasan kepemilikan saham, memberikan ruang gerak yang luas bagi ekspansi bisnis di berbagai sektor non-konstruksi yang strategis.