Sertifikasi Personel NDT (ASNT / ISO 9712)

Sertifikasi Personel NDT adalah sistem pengakuan kompetensi bagi inspektur NDT yang menetapkan tiga jenjang kualifikasi: Level I (mampu melaksanakan inspeksi sesuai instruksi tertulis di bawah supervisi Level II), Level II (mampu menyiapkan prosedur, melaksanakan inspeksi, mengkalibrasi peralatan, menginterpretasikan hasil, dan membuat laporan secara mandiri), dan Level III (mampu mengembangkan teknik dan prosedur baru, memberikan sertifikasi personel Level I dan II, serta bertanggung jawab atas keseluruhan program NDT). Dua skema sertifikasi yang paling diakui secara internasional adalah ASNT SNT-TC-1A (Amerika) dan ISO 9712 (standar internasional yang diadopsi sebagai EN 473 di Eropa).

Di Indonesia, sertifikasi personel NDT yang diakui dalam kontrak proyek internasional dan audit PJK3 umumnya mensyaratkan Level II minimum untuk setiap metode NDT yang dilaksanakan, dengan Level III yang bertanggung jawab atas program NDT secara keseluruhan. Persyaratan jam pengalaman kerja yang spesifik per metode harus dipenuhi sebelum seseorang dapat mengikuti ujian sertifikasi—misalnya, Level II UT memerlukan minimal 400 jam pengalaman kerja dalam UT yang terdokumentasi. Perusahaan yang menggunakan personel NDT tanpa sertifikasi yang sesuai level dan metode yang dilaksanakan menanggung risiko legal dan reputasional yang signifikan jika inspeksi menghasilkan false-clear pada komponen yang kemudian gagal secara katastrofik.