NIDI (Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik)

NIDI adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk setiap instalasi tenaga listrik yang telah selesai dipasang oleh badan usaha pemegang IUJPTL. NIDI berfungsi sebagai akta kelahiran instalasi yang memuat detail informasi teknis, lokasi, dan identitas perusahaan pemasang instalasi tersebut.

Regulasi NIDI merupakan terobosan baru dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021 untuk meningkatkan ketertiban administrasi instalasi listrik. Sebelum mengajukan SLO, setiap instalasi wajib memiliki NIDI terlebih dahulu. Dokumen ini menjamin bahwa instalasi dipasang oleh badan usaha resmi, bukan oleh perorangan atau perusahaan ilegal, sehingga mempermudah pelacakan tanggung jawab teknis jika terjadi kegagalan sistem di kemudian hari.

Bagi pelaku usaha pemasangan listrik, proses input data untuk mendapatkan NIDI dilakukan melalui sistem SIUJANG Gatrik. Praktisi lapangan harus memastikan data teknis yang diunggah akurat dan sesuai dengan kenyataan di lokasi proyek. Ketidaksinkronan data NIDI dengan dokumen teknis lainnya dapat mengakibatkan penolakan pendaftaran SLO oleh Lembaga Inspeksi Teknik, yang pada akhirnya akan menunda jadwal penyambungan listrik oleh PLN.