P2H (Pemeriksaan Pre-Harian)
P2H adalah singkatan dari Pemeriksaan Pre-Harian, yaitu daftar periksa rutin yang wajib dilakukan operator sebelum menyalakan mesin alat berat di awal shift kerja. Meskipun istilah ini sangat populer di sektor pertambangan, secara regulasi kegiatannya merupakan bagian dari kewajiban pemeliharaan alat dalam SMK3. P2H mencakup pemeriksaan level fluida (oli, air radiator), kondisi ban/track, kebocoran hidrolik, fungsi rem, serta instrumen keselamatan (lampu, klakson, sensor) guna memastikan unit benar-benar aman digunakan.
Bagi praktisi HSE, form P2H yang diisi dengan jujur adalah indikator kedisiplinan operator. Jika ditemukan kerusakan mayor (seperti rem blong atau rembesan oli masif), operator memiliki hak dan kewajiban untuk tidak mengoperasikan unit tersebut (Stop Work Authority). Konsultan menyarankan digitalisasi sistem P2H agar temuan kerusakan dapat langsung terkirim ke departemen mekanik untuk segera diperbaiki. Banyak kecelakaan alat berat yang sebenarnya bisa dicegah jika operator menjalankan P2H secara detail, bukan sekadar memberikan tanda centang pada lembar kertas tanpa melakukan pemeriksaan fisik yang nyata.