Pagu Investasi Non-Konstruksi

Pagu Investasi adalah batas maksimal nilai modal yang direncanakan untuk ditanamkan dalam suatu proyek atau entitas bisnis sesuai dengan data yang diinput ke dalam sistem OSS. Nilai ini mencakup modal tetap (mesin, bangunan, peralatan) dan modal kerja satu tahun operasional. Berdasarkan kebijakan Kementerian Investasi, pagu investasi menentukan kategori skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) yang berimplikasi langsung pada prioritas pembinaan dan kewajiban pelaporan LKPM bagi perusahaan pabrik maupun perdagangan.

Bagi praktisi keuangan perusahaan non-konstruksi, penentuan pagu investasi harus didasarkan pada studi kelayakan (feasibility study) yang realistis. Nilai yang terlalu rendah dapat menghambat perusahaan dalam mengurus izin impor mesin modal dalam jumlah besar, sementara nilai yang terlalu tinggi dapat menyulitkan perusahaan dalam memenuhi target realisasi investasi yang harus dilaporkan setiap triwulan. Di sistem OSS, perubahan pagu investasi memerlukan prosedur perubahan data yang harus disetujui melalui RUPS jika perusahaan berbentuk PT. Pengusaha disarankan untuk melakukan evaluasi pagu investasi secara berkala guna mencerminkan nilai aset riil perusahaan guna kepentingan audit perpajakan dan asuransi bisnis industri.